Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Beri Kompensasi, Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang Satu Hari

Hal itu dikarenakan akhir Maret yang jatuh pada hari minggu sehingga diberikan satu hari tambahan tanpa denda atau sanksi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menkeu Beri Kompensasi, Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang Satu Hari
ISTIMEWA
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi diperpanjang sampai Senin (1/4/2019).

Hal itu dikarenakan akhir Maret yang jatuh pada hari minggu sehingga diberikan satu hari tambahan tanpa denda atau sanksi.

“Karena tanggal 31 Maret itu libur, kita buat keputusan laporan SPT pada hari Senin (1 April) tidak didenda. Tetap bisa memenuhi kewajiban lapor SPT,” kata Menkeu di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Pemerintah sepakat tidak membuka kantor pelayanan pajak meski di tanggal merah.

“Kasihan juga mereka (petugas kantor pajak) perlu libur jadi kompensasinya hari Senin. Kita berikan sedikit keleluasaan untuk orang prinadi menyerahkan SPT,” sambung Menkeu.

Baca: Bu Sri Mulyani Pembantu Presiden yang Posisinya Mendukung Kebijakan Jokowi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT terhitung siang tadi telah mencapai 10, 32 juta wajib pajak.

Berita Rekomendasi

Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.

“Kenaikan 9,4 persen di laporan pribadi. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penurunan pelaporan secara manual sebesar 66,29 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas