Menkeu Beri Kompensasi, Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang Satu Hari
Hal itu dikarenakan akhir Maret yang jatuh pada hari minggu sehingga diberikan satu hari tambahan tanpa denda atau sanksi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi diperpanjang sampai Senin (1/4/2019).
Hal itu dikarenakan akhir Maret yang jatuh pada hari minggu sehingga diberikan satu hari tambahan tanpa denda atau sanksi.
“Karena tanggal 31 Maret itu libur, kita buat keputusan laporan SPT pada hari Senin (1 April) tidak didenda. Tetap bisa memenuhi kewajiban lapor SPT,” kata Menkeu di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Pemerintah sepakat tidak membuka kantor pelayanan pajak meski di tanggal merah.
“Kasihan juga mereka (petugas kantor pajak) perlu libur jadi kompensasinya hari Senin. Kita berikan sedikit keleluasaan untuk orang prinadi menyerahkan SPT,” sambung Menkeu.
Baca: Bu Sri Mulyani Pembantu Presiden yang Posisinya Mendukung Kebijakan Jokowi
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT terhitung siang tadi telah mencapai 10, 32 juta wajib pajak.
Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.
“Kenaikan 9,4 persen di laporan pribadi. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penurunan pelaporan secara manual sebesar 66,29 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.