Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenhub Ingatkan Sopir Angkot Juga Dilarang Merokok

Yani mengatakan akan ada pembenahan bagi sistem transportasi umum agar sesuai dengan SPM.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, rupanya mendapat ragam respon dari masyarakat.

Beberapa ada yang setuju, dan beberapa lainnya menanyakan apakah regulasi ini juga berlaku untuk semua moda angkutan umum.

Mengingat bila berkaitan dengan hal keselamatan dan kenyamanan, harusnya para sopir angkot dan transportasi umum lainnya juga menerapkan hal serupa.

Menjawab hal ini, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, menjelaskan bila aturan soal rokok saat mengendarai transportasi umum bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan dalam konteks pemenuhan standar pelayanan minimun (SPM).

"Soal larangan merokok untuk sopir atau di angkutan umum ini sebenarnya sudah lama ada, jadi bukan berarti saat ini ada regulasi untuk ojol (ojek online) lalu aturan itu hanya untuk driver ojol saja. Untuk sopir itu sudah ada ketentuannya, bahkan sampai penumpang di dalam angkot," kata Yani saat dihubungi, Sabtu (30/3/2019).

Larangan tidak merokok di angkutan umum memang sebelumnya sudah pernah tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 29 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum yang diterbitkan oleh Ignasius Jonan.

Baca: Ditegur saat Merokok, Irawan Tega Pukul Ayahnya hingga Tak Bernyawa

Bahkan pemilik angkot juga diwajibkan untuk memasang stiker larangan merokok.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Yani mengatakan dalam praktiknya memang tidak semuanya bisa dikontrol, masih ada sopir angkot yang nakal, baik di Jakarta atau di beberapa daerah lainnya.

Namun ke depan, Yani mengatakan akan ada pembenahan bagi sistem transportasi umum agar sesuai dengan SPM.

"Kalau rencana ke depan pasti sudah ada, tapi kita tidak bisa langsung terapkan sekaligus. Saat ini untuk transportasi juga kita mulai kejar, mulai dari kelayakan armada seperti kemarin yang untuk bus-bus itu, lalu nanti ada menyusul lainnya," ucap Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Hanya Ojek, Sopir Angkot Juga Dilarang Merokok Sambil Nyetir".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas