Cabut Pajak e-Commerce, Sri Mulyani Yakin Roadmap e-Commerce Selesai Tahun Ini
Anggota Komite Pengarah roadmap itu tidak merinci tanggal ataupun kapan pastinya roadmap e-commerce itu selesai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) telah dipastikan dicabut.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini hal tersebut tak akan mengganggu penyelesaian roadmap e-commerce yang direncanakan selesai tahun ini.
"Iya tetap akan (selesai tahun ini, - red), nanti roadmap pasti akan selesai," ujar Sri Mulyani, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Baca: Aplikasikan Teknologi Pembayaran Token, Visa Gaet Bank dan e-Commerce
Ani, begitu ia disapa, menyatakan regulasi atau pencabutan PMK itu berlaku efektif mulai 1 April 2019.
Namun terkait kapan pastinya roadmap e-commerce itu selesai, Ani enggan berkomentar. Anggota Komite Pengarah roadmap itu tidak merinci tanggal ataupun kapan pastinya roadmap e-commerce itu selesai.
"Nanti ya," kata dia.