Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sri Mulyani: Pedagang di Media Sosial Tetap Harus Bayar Pajak

Bila seseorang menjalankan usaha dan penghasilannya berada di bawah Rp 4,8 miliar, orang tersebut diwajibkan PPh Final sebesar 0,5%.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir Maret 2019 lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Pada dasarnya, aturan tersebut tak mengatur tarif pajak baru. Salah satu alasan pencabutan aturan tersebut adalah banyaknya kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.

Pasca pencabutan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perlakukan perpajakan sama terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha yang berdagang di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan, bila seseorang mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka orang tersebut harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Bila seseorang menjalankan usaha dan penghasilannya berada di bawah Rp 4,8 miliar, orang tersebut diwajibkan PPh Final sebesar 0,5%.

Baca: Gangguan di Lintas KRL Bekasi, Upaya Perbaikan Dikebut Malam Ini

"Jadi modus dari bisnisnya apakah menggunakan sosial media, maupun menggunakan marketplace atau bisnis konvensional, treatment pajaknya sama," ujar Sri Mulyani, Selasa (2/4/2019).

Ke depannya, pemerintah bersama kementerian/lembaga akan berkoordinasi untuk mengoleksi informasi yang berasal dari pelaku e-commerce.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain melakukan pengumpulan informasi, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aspek perpajakan sehingga pelaku usaha memahami seperti apa kewajiban perpajakannya

"Kita akan terus melakukan analisis ekosistemnya dan kita bersama-sama dengan pelakunya untuk memahami mereka, seperti apa behavior-nya. Kemudian bagaimana pemungutan perpajakannya tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan," ujar Sri Mulyani.

Reporter: Lidya Yuniartha

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani tegaskan pedagang di media sosial tetap bayar pajak 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas