Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspada, Kerugian Akibat Investasi Abal-abal Sudah Mencapai Rp 88,8 Triliun

Jumlah fintech P2P lending yang memiliki izin OJK saat ini berjumlah 99 entitas dan masih ada sekitar 803 entitas ilegal.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspada, Kerugian Akibat Investasi Abal-abal Sudah Mencapai Rp 88,8 Triliun
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ilustrasi - Mantan mahasiswi di Bandar Lampung terjerat kasus investasi bodong hingga Rp 3,5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari tahun ke tahun tren munculnya investasi ilegal terus meningkat. Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong dari 2008 hingga 2018 sekitar Rp 88,8 triliun.

Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 80 entitas ilegal. Sementara, di 2018 entitas yang berhasil dihentikan bertambah menjadi 108 entitas dan 404 entitas fintech peer to peer (P2P) lending.

Bahkan baru hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas ilegal dan 399 entitas P2P lending.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, penyebab utama investasi bodong terus bermunculan karena ada peminatnya.

Masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, padahal tidak masuk akal. Masyarakat juga belum paham mengenai investasi dan pelaku investasi bodong menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti untuk menjaring nasabah.

Baca: Kasus Mutilasi Guru Honorer di Kediri, Polisi Sudah Periksa Lima Pria Gemulai

Selain itu, Tongam juga mengatakan tren investasi bodong terus meningkat terutama di P2P lending karena masyarakat tergiur dengan kemudahan dana pinjaman yang cair dalam waktu singkat dengan syarat yang mudah.

Baca: Keluarga Ungkap Isi Percakapan di Whatsapp Guru Honorer Korban Mutilasi yang Dibuang di Blitar

"Teknologi informasi penawaran produk investasi ilegal di website, aplikasi dan P2P lending banyak menjaring masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang tak berizin OJK," kata Tongam, Jumat (5/4/2019). 

Baca: Polisi Masih Mencari Kepala Korban Mutilasi Guru Honorer yang Mayatnya Dibuang di Blitar

Berita Rekomendasi

Jumlah fintech P2P lending yang memiliki izin OJK saat ini berjumlah 99 entitas dan masih ada sekitar 803 entitas ilegal.

Tongam mengatakan pelaku investasi bodong akan terus muncul selama ada peminatnya. Oleh karena itu OJK akan gencar lakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat bisa berinvestasi secara benar. "Yang bisa dipengaruhi adalah masyarakatnya," ujar Tongam.

Reporter: Danielisa Putriadita

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Total kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 88,8 triliun

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas