BCA Bagikan Dividen Rp 340 Per Saham
Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp85 per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 21 Desember 2018.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (Perseroan) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018.
Dengan persetujuan atas laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku 2018.
RUPST memberikan persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen sebesar Rp340 per saham, meningkat 33,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp85 per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 21 Desember 2018.
Baca: Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Minta KPU Stop Pemungutan Suara
RUPST juga memberikan persetujuan kepada Direksi (dengan persetujuan Dewan Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim tahun buku 2019 kepada Pemegang Saham sebelum berakhirnya tahun buku 2019.
Terdapat beberapa perubahan pada susunan Direksi sesuai dengan keputusan RUPST.
Presiden Direktur Jahja Setiaatmadja mengucapkan terima kasih kepada Eugene Keith Galbraith yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi yang tinggi terhadap Perseroan untuk masa bakti 2011 – 2019 sebagai Wakil Presiden Direktur dan periode 2002 – 2011 sebagai Presiden Komisaris.
“RUPST mengangkat Suwignyo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/4/2019).