PN Jakarta Pusat Sidangkan Perkara Gugatan Nasabah terhadap J Trust Bank
Bank itu diduga merugikan Priscilia total senilai Rp30 miliar dalam sengketa restrukturisasi utang sang nasabah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara gugatan nasabah terhadap PT J Trust Investment Indonesia dan PT Bank J Trust Indonesia.
Senin (22/4/2019), majelis hakim memeriksa legal standing para tergugat.
Untuk menghadapi gugatan itu, pihak terggugat mengutus bagian legal. Majelis hakim meminta kepada terggugat untuk melengkapi data-data pendukung.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan administratif, namun belum bisa menunjukkan akta pendirian dan AD/ART," kata Slamet selaku kuasa hukum penggugat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Majelis hakim menunda persidangan sampai Senin (29/4/2019). Pada sidang selanjutnya, dia mengharapkan, supaya sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
Baca: Sidang Uji Materi UU Tipikor, Pemohon Pertegas Poin Gugatan
Sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi.
"Setelah tergugat hadir baru bisa majelis menunjuk mediasi," ungkapnya.
Sementara itu, Lutfi, bagian legal J Trust meminta agar semua pihak mengikuti proses persidangan. Namun, dia tidak dapat menjelaskan mengenai duduk perkara tersebut.
"Pada intinya kami baru menerima Relas panggilan. Nanti saja ya. Baru kelengkapan data saja," kata dia.
Untuk diketahui, penggugat, Priscilia Georgia mengajukan permohonan pendaftaran gugatan pada Jumat 15 Maret 2019. Perkara tercatat di nomor perkara 176/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Tergugat pertama, yaitu PT J Trust Investment Indonesia. Sedangkan tergugat kedua, yaitu PT Bank J Trust Indonesia.
Kisruh antara PT J Trust Invesment Indonesia dengan nasabah bernama Priscilia Georgia memasuki babak baru. Sang nasabah menggugat J Trust Bank secara perdata ke pengadilan.
Bank itu diduga merugikan Priscilia total senilai Rp30 miliar dalam sengketa restrukturisasi utang sang nasabah. Priscilia awalnya berutang ke Bank Mutiara pada 2011 yang kemudian berubah menjadi Bank J Trust karena Bank Mutiara mengalami kolaps.
Selain J Trust, Priscilia menggugat grup mereka yakni J Trust Investments Indonesia, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)