Tarif Ruas Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Berlaku
Besaran tarif tol ini adalah: kendaraan golongan I Rp 9.000, golongan II Rp 13.500, golongan III Rp 13.500, golongan IV Rp 18.000, golongan V 18.000.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terhitung sejak hari Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB, PT Jasamarga Kualanamu Tol memberlakukan secara efektif tarif tol untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sepanjang 9,26 km.
Ruas jalan tol yang merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 25 Maret 2019.
Sebelumnya Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.
Besaran tarif tol ini adalah: Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 13.500, Golongan III Rp 13.500, Golongan IV Rp 18.000, Golongan V 18.000.
Tarif ini mengacu Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019.
Baca: Pebalap Rio Haryanto Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid di Indonesia
Sedangkan tarif untuk ruas jalan tol yang sebelumnya telah beroperasi (Asal Gerbang Tol Tanjung Morawa s.d Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan. Daftar Tarif Tol selengkapnya sebagaimana infografis terlampir.
Konstruksi Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 Km ini telah selesai pada Desember 2018 dan sudah dioperasikan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dengan beroperasinya seksi terakhir, maka saat ini Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 Km telah beroperasi sepenuhnya.