Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ini Tips Ikut Mudik Lebaran Gratis Bareng Jasa Raharja

Mudik gratis Jasa Raharja untuk Lebaran 2019 ini akan tersebar di 40 kota seluruh Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Tips Ikut Mudik Lebaran Gratis Bareng Jasa Raharja
KOMPAS IMAGES
Sejumlah warga pengguna sepeda motor mengisi formulir pendaftaran mudik gratis yang diadakan oleh PT Jasa Raharja (Persero). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) kembali mengadakan satu di antara program mudik gratis yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mudik gratis Jasa Raharja untuk Lebaran 2019 ini akan tersebar di 40 kota seluruh Indonesia. Pendaftaran mudik gratis ini telah ditutup pada 16-30 April 2019.

Jasa Raharja tengah melakukan proses verifikasi data pemudik lebaran 2019, 7-11 Mei 2019.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menargetkan pemudik yang akan diberangkatkan sejumlah 250.338 pemudik atau naik sebesar 22,32 persen.

“Angka itu naik sebesar 22,32 persen dari realisasi pemudik 2018 sebesar 204.146 pemudik yang diberangkatkan oleh 64 BUMN,” katanya.

Berikut syarat ketentuan Mudik Jasa Raharja:
A. Syarat

Rekomendasi Untuk Anda

1. Satu orang pemudik hanya boleh mendaftar satu kali.

2. Pendaftar mudik harus mempunyai sepeda motor dan SIM C yang masih berlaku

3. Peserta mudik paling banyak 4 orang dewasa (3 tahun atau lebih). Anak di bawah 3 tahun (Infant) diperbolehkan ikut tetapi tidak mendapatkan kursi.

4. Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

5. Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya). 

Baca: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Digadang-gadang Beroperasi Akhir Tahun Ini

6. Daftar ulang (verifikasi dokumen persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.

7. Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.

B. Dokumen untuk daftar ulang (verifikasi dokumen persyaratan) membawa asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

1. KTP dan SIM C atas nama pendaftar mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.

2. STNK sepeda motor.

3. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar mudik cdengan peserta mudik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas