Rakor Finalisasi Penurunan Batas Atas Hari Ini Batal Digelar Tanpa Alasan Jelas
"Janjinya Pak Menhub kan seminggu lagi, Senin lalu dia lapor, Senin ini laporan sudah final. Kita sudah ingatkan ini dekat Lebaran"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Janji pemerintah untuk segera menurunkan harga tiket pesawat tampaknya belum juga terealisasi. Sebab, rapat koordinasi (rakor) finalisasi penurunan tarif batas atas tiket pesawat yang sedianya dilakukan hari ini, Senin (13/5/2019) batal digekar tanpa alasan yang jelas.
Padahal rakor tersebut rencanaya akan dihadiri Menko Ekonomi Darmin Nasution, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan perwakilan PT Garuda Indonesia.
"Janjinya Pak Menhub kan seminggu lagi, Senin lalu dia lapor, Senin ini laporan sudah final. Kita sudah ingatkan ini dekat Lebaran," jelas Sekretaris Menko Ekonomi Susiwijono pekan lalu.
Sebelumnya Budi Karya memperkirakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat sekitar 15%. Dengan penurunan tersebut, pemerintah memastikan tiket pesawat juga akan ikut turun. Sebab selama ini dua perusahaan besar yaitu Garuda dan Lion Group bermain di batas atas sehingga tarif saat ini legal.
"Kalau kita ubah dari Rp 1,5 juta ke Rp 1,2 juta, harga mereka masih 1,49 juta kan jadi melanggar," jelas Susi.
Baca: Kisah Tentang Suradi, Pengangguran Yang Punya Warisan Lahan 2000 M2 untuk Kolam Ikan dan Lobster
Dia menambahkan, saat ini pemerintah memang perlu mengintervensi pembentukan harga di pasar. Pasalnya struktur pasar angkutan udara hanya dikuasai dua grup besar alias oligopoli. Sehingga konsumen dalam hal ini dapat dirugikan.
"Selain kontribusi ke inflasi, gubernur juga sudah mengeluh destinasi wisata turun, ekonomi daerah juga jatuh," jelas Susi.
Baca: Pacar Vera Oktaria, Terduga Pelaku Mutilasi Karyawati Indomaret, Bukan Orang Sembarangan
Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat pada Maret 2019 jumlah penerbangan domestik pada Maret 2019 turun mencapai 21,94% secara tahunan (yoy).
Sementara itu tingkat penghunian kamar hotel klasifikasi bintang juga turun dari 54,70% yoy menjadi 52,89% yoy.
BPS juga mencatat kenaikan harga pesawat secara tahunan naik mencapai 11% sehingga menyumbang inflasi mencapai 0,31%.
Reporter: Benedicta Prima
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Rakor finalisasi penurunan batas atas batal, kapan harga tiket pesawat turun?