Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Kata YLKI

Menurutnya langkah Menhub merespons cepat desakan dari masyarakat sudah tepat, sebagai regulator Kemenhub memang berkompeten

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Kata YLKI
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menanggapi penurunan tarif batas atas (TBA) pesawat udara sebesar 12-16 persen.

Menurutnya langkah Menhub merespons cepat desakan dari masyarakat sudah tepat, sebagai regulator Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan.

Namun dalam beberapa hal beleid baru YLKI memberikan beberapa catatan penting.

YLKI memandang langkah Menhub ini patut diduga, karena klimaks dari kejengkelan Menhub atas masih tingginya tarif pesawat udara.

“Walau maskapai belum melanggar ketentuan TBA, tetapi yang diharapkan, khususnya Garuda, bisa menurunkan harga tiketnya, karena toh harga avtur sudah diturunkan,” kata Tulus.

Kedua, penurunan persentase TBA diatas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian.

Faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.

Rekomendasi Untuk Anda

“Karena itu turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah,” paparnya.

YLKI juga mengkhatirkan, setelah Menhub menurunkan TBA ini, juga akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekwensi penerbangannya.

Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps, khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area, sehingga publik akan kesulitan.

YLKI menegaskan pemerintah seharusnya seharusnya tidak hanya dengan mengutak-atik formulasi TBA saja untuk menurunkan tarif tiket tetapi bisa menghilangkan/menurunkan PPN tarif pesawat, sebesar 10 persen.

“Bisa diturunkan misalnya menjadi 5 persen saja. Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat,” ujarnya.

YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama 3 tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas