Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Akan Molor

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.

Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Tegaskan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Akan Molor
ISTIMEWA
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.

Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai paling lama dua hari ke depan.

"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan keluar satu dua hari ini. Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah, " jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/4).

Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Baca: Ikuti Imbauan Kemenhub, Lion Air Bakal Beri Diskon Harga Tiket Hingga 50 Persen Khusus Lebaran

Baca: KPU Harus Fokus Rekapitulasi Hasil Pemilu Ketimbang Gubris Penolakan Prabowo

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah (Perda). Menurut Tjahjo aturan tersebut membuat pencairan dana tersebut tidak tepat waktu karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup lama.

Berita Rekomendasi

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Catat, Sri Mulyani pastikan THR dan gaji ke-13 PNS bakal cair tepat waktu

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas