Regulasi Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Mulai 18 Mei
Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (18/5/2019).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (18/5/2019).
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
“Lusa (18 Mei 2018) mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat
Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
Baca: Minta Semua Pihak Legowo, Wiranto : Kalau Semua Mau Jadi Presiden Nanti yang Diperintah Siapa?
“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.
Baca: Mengaku Stres Berat Banyak Rekayasa di Kasusnya, Vanessa Angel: Semakin Hari Cobaan Makin Besar
Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.