Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Regulasi Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Mulai 18 Mei

Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (18/5/2019).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Regulasi Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Mulai 18 Mei
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali
Pesawat Citilink rute Bandara Soekarno-Hatta (CGK)-Yogyakarta International Airport (YIA) menuju lokasi parkir seusai mendarat dengan sukses dalam proving flight atau penerbangan uji coba take off dan landing di Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). Pesawat Citilink yang tidak membawa penumpang tersebut melakukan uji coba bandara sebelum Bandara YIA mulai beroperasi secara komersial pada 6 Mei mendatang. Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (18/5/2019).

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

“Lusa (18 Mei 2018) mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Menhub Budi Karya saat ditemui di Gedung BPK RI, Rabu (8/5/2019).
Menhub Budi Karya saat ditemui di Gedung BPK RI, Rabu (8/5/2019). (Ria Anatasia)

Baca: YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

tarif pesawat
tarif pesawat (Istimewa)

Baca: Minta Semua Pihak Legowo, Wiranto : Kalau Semua Mau Jadi Presiden Nanti yang Diperintah Siapa?

Berita Rekomendasi

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.

Sejumlah penumpang antri saat melakukan checkin maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (8/1). Lion Air menunda pemberlakuan tarif bagasi bagi setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maskapai ini. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Sejumlah penumpang antri saat melakukan checkin maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (8/1). Lion Air menunda pemberlakuan tarif bagasi bagi setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maskapai ini. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Baca: Mengaku Stres Berat Banyak Rekayasa di Kasusnya, Vanessa Angel: Semakin Hari Cobaan Makin Besar

Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas