Dirjen Perhubungan Udara Tak Temukan Pelanggaran Tarif di Bandara Soetta
Dirjen Perhubungan Udara melakukan pemantauan terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti melakukan pemantauan terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Ia memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.
"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan - segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA,” tegas Polana, Minggu (19/5/2019).
Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau surcharge.
Baca: Demi Anak Tercinta, Najwa Shihab Mengaku Siap Berhenti dari Kariernya
Baca: Mantan Panglima TNI Buka Skenario yang Disiapkan Kelompok Tertentu pada 22 Mei
Baca: Mengenal Dora Sigar Ibunda Prabowo Subianto, Cinta Bersemi di Rumah Sakit
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.
Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019 di antaranya, Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan dalam peraturan.
Untuk rute di antaranya Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp 2,228,000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp 2,228,000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1,476,000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu 1,476,000.
Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100 hingga 87,81 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya, Jakarta - Padang TBA maksimal adalah Rp 1,476,000 dengan penerapan 100 persen dari TBA yaitu Rp 1,476,000. Untuk rute Jakarta – Denpasar TBA maksimal TBA Rp 1,431,000 dengan penerapan tarif 91,13 persen dari TBA Rp 1,304,000.
Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92 persen hingga 100 persen. Untuk rute Jakarta – Palembang TBA maksimal adalah Rp 759,600 dengan penerapan 99 persen dari TBA yaitu Rp 759,000. Jakarta – Makassar TBA maksimal Rp 1,647,000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu 1,647,000.
Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44 persen sampai 99,94 persen dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta – Malang TBA maksimal Rp 1,015,000 dengan penerapan tarif 70,44 persen dari TBA yaitu 715,000. Untuk Jakarta - Kendari TBA maksimal Rp 1,815,000 dengan penerapan tarif 99,94 persen dari TBA yaitu Rp 1,814,000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.