Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Larang Promo Berlebihan Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk melarang aplikator transportasi ojek online menerapkan tarif promo yang berlebihan

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemerintah Diminta Larang Promo Berlebihan Ojek Online
Tribunnews.com
Muslich Zainal Asikin, Pengamat Transportasi ; Syarkawi Rauf, Ketua KPPU Periode 2015-2018; dan   Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom Universitas Airlangga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk melarang aplikator transportasi ojek online menerapkan tarif promo yang berlebihan dan mengarah pada praktik predatory pricing (jual rugi) berbungkus promo yang terus menerus.

Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.

Usulan tersebut datang dari kesimpulan diskusi publik berjudul “Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif” yang digelar Komunitas Peduli Transportasi di Jakarta, Senin (20/5) di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.

Syarkawi Rauf, Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2015 – 2018 menilai dua payung hukum yang diterbitkan pemerintah untuk mengatur bisnis transportasi online, masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh aplikator.

Dua beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi,” ujar Syarkawi.

Ia menyayangkan pemerintah tidak mengatur ketentuan pemberlakuan promosi yang bisa diberikan oleh aplikator kepada konsumennya. Pasalnya dari situ bisa muncul praktik predatory pricing.

Berita Rekomendasi

“Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100%, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” katanya.

Baca: YLKI Ingatkan Perang Tarif Ojek Online Rugikan Mitra Driver dan Konsumen

Praktik ini, kata Syarkawi, terindikasi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang ‘Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’.

Dimana, pasal 20 beleid tersebut mengatakan pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat menyebabkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jika dilihat dari kacamata konsumen, Syarkawi membantah bahwa tarif promosi itu menguntungkan dalam jangka panjang.

Pasalnya, jika suatu perusahaan yang melakukan predatory pricing itu sudah berhasil menyingkirkan kompetitornya dan menjadi pemain tunggal (monopolis), barulah ia akan menerapkan tarif yang sangat tinggi guna menutupi biaya promosi yang sudah pernah dikeluarkannya dulu.


 “Dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen, tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan,” katanya.

Ia juga menilai predatory pricing akan menghambat masuknya pemain baru yang dipastikan akan kesulitan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang punya kemampuan modal kuat untuk memberikan promo.

“Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan, kata Syarkawi, harus merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas