Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Tarif Promo Ojek Online
“Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh, tapi waktunya dibatasi"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana akan mengatur diskon atau tarif promo yang dikeluarkan oleh aplikator ojek online. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari “ perang harga” yang tidak sehat.
“Iya akan dibahas (soal tarif promo ojek online). Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Budi menambahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mendengarkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kemenhub dan lembaga survei independen terkait peraturan tarif ojek online yang baru.
Setelah itu, barulah Kemenhub akan mengambil keputusan.
Baca: Pernyataan Sikap 100 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri: Kedaulatan Rakyat Telah Dirampas
Menurut Budi, nantinya Kemenhub akan mengatur besaran tarif diskon dan batas waktu dari promo yang dilakukan aplikator ojek online.
“Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh, tapi waktunya dibatasi atau besarannya,” kata Budi.
Budi melanjutkan, nantinya Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri baru yang mengatur masalah promo tarif ojek online tersebut.
“Dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannaya,” ucap dia.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Berencana Atur Tarif Promo Ojek Online