Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gerbang Tol Cikarang Utama Pindah ke Cikampek Utama dan Kalihurip Utama

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan, mulai Kamis (23/5/2019) sejak pukul 00.00 WIB

Editor: Sanusi
zoom-in Gerbang Tol Cikarang Utama Pindah ke Cikampek Utama dan Kalihurip Utama
IST
Akses Gerbang Tol Cikarang Utama yang akan dihapus mulai tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan, mulai Kamis (23/5/2019) sejak pukul 00.00 WIB, segala transaksi di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang berada di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dipindahkan ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama

"Pengguna jalan tidak perlu melakukan tapping uang elektronik di gerbang tol terserbut karena transaksi di GT Cikarang Utama dipindahkan ke GT Cikampek Utama dan Kalihurip Utama," ujar Corporate Communication Jasa Marga Irra Susiyanti dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (24/5/2019).

Irra menjelaskan, sebelum dipindahkan, transaksi yang dilakukan pengguna jalan arah Cikampek di GT Cikarang Utama merupakan transaksi penentuan asal gerbang (transaksi pertama) karena sebelumnya sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah sistem tertutup.

Setelah terekam asal GT Cikarang Utama, pengguna jalan melanjutkan perjalanan hingga exit gerbang tol sesuai tujuan dan melakukan tapping uang elektronik yang kedua kalinya (transaksi kedua) untuk membayar tarif tol yang dikalkulasi berdasarkan jarak.

"Setelah transaksi dipindahkan, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak jauh (Jakarta IC – Cikampek) kali ini cukup melakukan satu kali transaksi di salah satu gerbang tol baru pengganti GT Cikarang Utama yaitu GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi)," jelasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;

Berita Rekomendasi

2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay)_dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;

3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:

a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500 (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur);
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500 (Jakarta IC – Cikarang Barat);
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000 (Jakarta IC – Karawang Timur);
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000 (Jakarta IC-Cikampek)

Dengan pemindahan GT ini, diharapkan berkurangnya frekuensi berhenti kendaraan untuk melakukan transaksi, peningkatan kecepatan tempuh rata-rata di beberapa segmen khususnya di lokasi GT Cikarang Utama

Kemudian ada peningkatan kinerja GT Cikarang Utama yang direlokasi ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama, serta ada perbaikan kinerja transaksi di gerbang-gerbang tol mulai dari Cikarang Barat s.d Kalihurip berupa penurunan V/C ratio gerbang tol.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas