Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Batas Kereta Api, YLKI: Harus Hitung Struktur Biayanya

Kemenhub mengaku tengah menkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket kereta api (KA).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Batas Kereta Api, YLKI: Harus Hitung Struktur Biayanya
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Ketua YLKI Tulus Abadi saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah menkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket kereta api (KA). Kebijakan ini guna melindungi konsumen sekaligus operator KA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, regulator perlu mengkaji struktur biaya operasional KA secara komprehensif.

"Pada angkutan umum memang instrumennya adalah TBA TBB untuk mengendalikan agar tarif tidak ugal-ugalan oleh operator, sehingga konsumen juga terlindungi dari harga tiket mahal. Tapi harus dihitung oleh Kemenhub adalah struktur biayanya, jangan sampai TBA tujuannya untuk lindungi konsumen tapi struktur cost terlalu tinggi jadi memberatkan," kata Tulus kepada Tribunnews.com di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Tulus menilai, selama ini harga tiket KA baik kelas ekonomi, bisnis dan eksekutif mulai banyak dikeluhkan konsumen. Dengan adanya TBA dan TBB dari Kemenhub, lanjutnya, operator bisa menjual harga tiket dengan mengikuti batasan tarif tersebut.

Jika benar kebijakan tersebut dilakukan, dia meminta Kemenhub konsisten dalam mengevaluasi struktur biaya dari para operator KA, seperti yang dilakukan baru-baru ini terhadap angkutan pesawat udara.

"Jadi perlu pengaturan yang lebih terukur sehingga PT KAI misalnya tidak seenaknya menaikkan tarifnya. Yang terpenting adalah pengaturan struktur biayanya sebagaimana kemenhub mengaudit adanya struktur cost di TBA pesawat," kata Tulus.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan sampai nanti saat memperhatikan struktur biaya tba di KA jadi memberatkan konsumen," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan adanya TBA dan TBB untuk kereta api.

Baca: Promo Tiket Kereta Api New Luxury 2, Lihat Daftar dan Tarifnya

Menurut Zulfikri, selama ini pemerintah mengatur tarif layanan hanya untuk kereta yang mendapatkan subsidi (PSO). Sementara itu, tarif KA komersial diserahkan pada operator sesuai mekanisme pasar.

Saat ini, besaran TBA dan TBB diatur oleh perusahaan berpelat merah PT KAI melalui surat keputusan SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018. Aturan ini mengatur besaran batas tarif KA komersial, seperti kelas eksekutif, eksekutif sleeper, bisnis, ekonomi, ekonomi premium, campuran, dan kereta komuter.

Zulfikri memastikan kajian itu akan melibatkan seluruh pihak berwenang, antara lain PT KAI, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen atau YLKI.

"Secepatnya kalau bisa kita kajinya. Selama ini tiket kereta api masih stabil, makanya kita lagi kaji aturan TBA TBB untuk KA diperlukan atau tidak," kata Zulfikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas