BNI Syariah Fasilitasi Transaksi Wakaf Tunai
BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - BNI Syariah memfasilitasi transaksi wakaf tunai untuk proyek wakaf Syarikat Islam (SI).
Hal ini menunjukkan kontribusi BNI Syariah terhadap penguatan ekonomi keumatan melalui instrument wakaf.
Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan dengan wakaf tunai, BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah, baik melalui website maupun aplikasi android.
“Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf. Dengan wakaf, terdapat manfaat yang mengalir, memompa produktivitas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa,” kata Firman usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah (Wakaf Digital), Rabu (29/5/2019).
“Hal ini sesuai dengan komitmen kami sebagai Hasanah Banking Partner, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way)”, tegasnya.
Baca: BNI Life Berbagi Kebahagiaan Bersama 200 Anak Yatim, Piatu & Dhuafa
Sementara itu, Ketua Umum Syarikat Islam (IS), Hamdan Zoelva menyampaikan dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan produktif berupa pembangunan SI Tower dimana didalamnya terdapat hotel syariah, rumah sakit pelayanan haji dan umroh, serta ruang kantor syariah.
“Selain kembali pada khittah awal SI, kegiatan dalam membangkitkan ekonomi Islam lainnya ikut digerakkan, seperti pengembangan koperasi dan pembangunan pesantren dengan memanfaatkan dana wakaf yang dikumpulkan. Ditargetkan, pengumpulan dana wakaf sampai tahun 2020 sebesar Rp 300 miliar,” ucap Hamdan.
Lembaga Wakaf Syarikat Islam merupakan sebuah Lembaga Wakaf yang merupakan bagian dari Perkumpulan Syarikat Islam yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf. Selain itu, Lembaga Wakaf Syarikat Islam juga telah resmi menjadi Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).