Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Diingatkan Agar Ekstra Hati-hati Undang Maskapai Asing Masuk

Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik Indonesia guna menekan tiket pesawat yang mahal

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Diingatkan Agar Ekstra Hati-hati Undang Maskapai Asing Masuk
ist
Hikmahanto Juwana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan bagi maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik.

"Jangan sampai masalah harga tinggi pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/6/2019), seperti dikutip Antara.

Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik Indonesia guna menekan tiket pesawat yang mahal menjadi turun drastis.

Meski wacana tersebut patut diapresiasi agar tiket pesawat rute dalam negeri turun, menurut Hikmahanto, perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.

Baca: Menhub Setuju Usul Jokowi, Undang Maskapai Asing Masuk untuk Turunkan Harga Jual Tiket Pesawat

Pertama, kata dia, dalam hukum udara dikenal asas cabotage, yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri.

Baca: Liburan ke Kebun Binatang Ragunan, Mulai Hari Ini Bisa Gratis Naik Bus TransJakarta Lho!

Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara. Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut.

Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri. Dalam jangka panjang, operasi oleh maskapai asing bisa membuat maskapai lokal mati dalam upaya melayani jalur-jalur domestik. 

Baca: Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalur Puncak Sampai Hari Minggu

Berita Rekomendasi

Ketiga, ujar Hikmahanto, penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.

Ia mengatakan, pelajaran bisa didapat dari industri perbankan, yang pada awalnya kepemilikan asing secara mayoritas pada bank nasional disebabkan karena pemerintah tidak ingin selalu mem-bail out bank nasional ketika bank tersebut menghadapi masalah.

Memang dengan membuka pemodal asing untuk memiliki bank lokal pada saat itu dianggap solusi, kata Hikmahanto, namun ternyata pada kemudian hari bank-bank nasional banyak diakuisisi oleh pemodal asing. Keuntungan pun diraih oleh pemodal asing.

Saat ini, ketika ada keinginan untuk membatasi kembali pemodal asing dalam bank nasional melalui Amandemen UU Perbankan, banyak pemodal asing merasa keberatan.

Pelajaran yang dapat dipetik, katanya memperingatkan, adalah bahwa solusi sesaat justru memberi peluang pasar dari industri tertentu terbuka bagi pelaku usaha asing.

Liberalisasi pasar pun terjadi. Padahal, soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konstitusi tidak pernah berubah, kata Hikmahanto.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Diminta Ekstra Hati-hati Undang Maskapai Asing ke Indonesia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas