Diskon Tarif Transportasi Online Dilarang, Ini Sikap Grab
Kementerian Perhubungan (Kemub) akan segera menerbitkan aturan yang melarang pemberian diskon tarif oleh transportasi online.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemub) akan segera menerbitkan aturan yang melarang pemberian diskon tarif oleh transportasi online.
Tak tinggal diam, salah satu operator transportasi online Grab Indonesia pun angkat bicara atas rencana pemerintah ini. Grab Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan yang akan terapkan oleh pemerintah.
"Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," tutur Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kontan.co.id, Rabu (12/6).
Tak hanya itu, Grab Indonesia pun mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan masukan dalam penyusunan peraturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya pelarangan pemberian diskon tarif ini untuk menghindari kerugian dari semua pihak. Menurutnya, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi bila diberlakukan dalam jangka panjang, pemberian diskon justru akan merugikan.
Baca: Habis Lebaran, Pencari Kerja Sesaki Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang
Baca: Kasus Prostitusi Online Akan Difilmkan, Ayah Vanessa Angel: Saya Nggak Mau Ikut Campur
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Diskon tarif transportasi online dilarang, Grab akan patuhi aturan