Gaprindo Tolak Pelarangan Total Iklan Rokok di Internet
Muhaimin Moefti, Ketua Gaprindo menyatakan anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyampaikan pernyataan dan klarifikasi sebagai berikut:
Muhaimin Moefti, Ketua Gaprindo menyatakan anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok.
Peraturan perundangan pengendalian iklan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Undang-undang No 32 Tahun 2002 (UU 32/2002) tentang Penyiaran.
Kedua, di dalam kedua peraturan perundangan tersebut, salah satu bentuk pengendalian iklan rokok adalah: “dilarang memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok, serta tidak mencantumkan kata rokok”.
Baca: Mengoptimalkan Mode Kamera Pro vivo V15 untuk Atasi Kondisi Minim Cahaya
Ketiga, secara khusus dalam PP 109/2012, terdapat ketentuan iklan di media teknologi informasi, yaitu situs merek dagang Produk Tembakau harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Keempat, merujuk pada poin-poin di atas tersebut, maka Gaprindomenyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir iklan rokok/konten di media online dan internet yang menampilkan wujud rokok (kemasan dan batang rokok) di mana hal tersebut melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d).
Namun demikian, Gaprindo menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002.
"Untuk itu, Pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," kata Muhaimin dalam keterangan pers, Selasa (18/6).
Di tengah fokus dan upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi Indonesia, Gaprindo meminta agar tidak ada kegaduhan dalam industri hasil tembakau nasional yang merupakan industri penting dan legal dengan sejarah panjang di negeri ini.
Industri ini merupakan salah satu industri padat karya yang menjadi mata pencaharian 6 juta masyarakat Indonesia, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrikan rokok, serta jutaan pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Untuk itu, Gaprindo menolak upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok mengingat rokok merupakan produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet, sehingga pelaku usaha industri hasil tembakau dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum" pungkasnya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Gaprindo tolak pelarangan total iklan rokok