Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hunian Mewah Harga di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas PPnBM

Pemerintah membebaskan PPnBM bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hunian Mewah Harga di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas PPnBM
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lewat aturan baru ini pemerintah membebaskan PPnBM bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti.

Sebelumnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih dikenai PPnBM sebesar 20%.

Regulasi tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan terdahulu pengenaan PPnBM 20% dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBM 20%.

Kedua, PPnBM dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town housedari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih.

Dalam pertimbangannya Kemkeu menjelaskan bahwa PMK terdahulu alias PMK 35/2017 tersebut telah tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti.

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, beleid baru ini dirilis untuk mendorong sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi.

Berita Rekomendasi

"Ini untuk menstimulus sektor properti," jelas Hestu di gedung DPR, Selasa (18/6).

Melalui PMK 86/2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019 ditetapkan bahwa PPnBM 20% dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar.

Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya.

Reporter: Benedicta Prima

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Dorong sektor properti, Kemkeu bebaskan PPnBM bagi hunian mewah di bawah Rp 30 miliar  

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas