Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Diskon Pajak bagi Emiten dengan Saham Publik 40% Dipercaya Dongkrak Minat IPO

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aturan Diskon Pajak bagi Emiten dengan Saham Publik 40% Dipercaya Dongkrak Minat IPO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/7/2017). Perdagangan IHSG pada pembukaan pertama usai libur lebaran naik 0,29 persen atau 16,89 poin di level 5.846.60. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif pajak tambahan yang diberikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak badan bagi emiten dengan porsi saham publik 40% sepertinya menjadi angin segar bagi para perusahaan efek yang biasa mengantar perusahaan non publik untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu)  akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang memiliki saham publik atau free float minimal 40%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam beleid tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh wajib pajak (WP) badan dalam negeri.

Baca: Melantai di Bursa, Saham DMS Propertindo Dilepas Rp 100/Saham

Menanggapi insentif tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan, ini merupakan terobosan bagus yang dilakukan pemerintah.

“Peraturan-peraturan pro market ini yang dinanti oleh para pelaku pasar,” ujar Okky sapaan akrabnya kepada Kontan, Jumat (21/6).

Menurutnya, cara tersebut akan mengundang para calon emiten baru untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI karena mereka mendapatkan insentif yang cukup baik. Di sisi lain ini akan memudahkan para penjamin pelaksana efek mengajak para perusahaan yang berpotensi.

Berita Rekomendasi

Okky menambahkan, yang utama lain adalah bagaimana sosialisasi ini harus terus dilakukan agar adanya insentif ini dapat terinformasikan kepada calon emiten sehingga mereka lebih sadar akan kelebihan-kelebihan lain dengan menjadi perusahaan tercatat.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Diskon pajak bagi emiten dengan saham publik 40% bisa meningkatkan minat IPO

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas