Izin Usaha Dicabut, LPS akan Bayarkan Simpanan Nasabah PT BPR Legian
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Legian melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Legian, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127, Denpasar, Bali, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu. Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum bank;
2. Membentuk Tim Likuidasi;
3. Menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan
4. Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Legian akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Legian tersebut dilakukan oleh LPS.
"Nasabah penyimpan dimohon untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/koran, dan website LPS.
Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi," tulis LPS dalam keterangan resminya, Jumat (21/6).
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi PT BPR Legian.
Baca: OJK Tingkatkan Perlindungan Nasabah Fintech Lending
Karyawan PT BPR Legian diharapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut.
Sekadar informasi saja, BPR Legian adalah bank ke-97 yang dilikuidasi LPS sejak tahun 2005. Khusus di wilayah Bali, BPR tersebut merupakan yang ke-6 dilikuidasi oleh LPS.
Jarigan kantor BPR Legian antara lain terdiri dari;
Kantor Pusat: 1 Kantor Pusat
Jalan Gajah Mada No. 125-127, Dusun Pemeregan, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali
Kantor Cabang:
3 Kantor Cabang
a) Kantor Cabang Badung: Jalan Raya KutaNo. 62 Blok 1 & 2 Kuta
b) Kantor Cabang Tabanan: Jalan Ngurah Rai No. 97 Kediri – Tabanan
c) Kantor Cabang Gianyar: Jalan Dharma Giri No. 88 A – Gianyar
Kantor Kas:
3 Kantor Kas
a) Kantor Kas Denpasar: Jalan Gatot Subroto No. 26 Denpasar
b) Kantor Kas Badung: Jalan Gunung Sanghyang No. 117 Kerobokan
c) Kantor Kas Tabanan: Jalan Rajawali No. 11B Bajera
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK dan LPS cabut izin usaha PT BPR Legian