Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bos Blue Bird Minta Mobil Listrik Dapat Diskon Tarif saat Masuk Tol

Direktur PT Blue Bird Tbk Noni Purnomo mengharapkan pemerintah memberi insentif untuk pengembanganan serta penggunaan mobil listrik

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bos Blue Bird Minta Mobil Listrik Dapat Diskon Tarif saat Masuk Tol
Kompas.com
Armada taksi Bluebird bertenaga listrik BYD e6 dan Tesla model X 75D 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Blue Bird Tbk Noni Purnomo mengharapkan pemerintah memberi insentif untuk pengembanganan serta penggunaan mobil listrik.

Menurutnya, hal tersebut guna mendorong industri mobil listrik di tanah air.

Blue Bird sendiri telah mengoperasikan 30 unit taksi listrik yang terdiri dari 25 mobil MPV BYD e6 dan 5 unit SUV Tesla Model X 75D sejak 1 Mei 2019 lalu. Noni mengungkapkan, insentif tersebut dinantikan karena harga mobil listrik cenderung mahal.

“Kalau secara bisnis, harga kendaraan tiga kali lipat dari harga taksi biasa,” kata Noni di Balai Lelang Caready Narogong, Bekasi, Jawa Barat Kamis (27/6/2019).

Noni menjelaskan, untuk menghadirkan mobil listrik tersebut, saat ini pihaknya masih menggunakan subsidi dari keuntungan perusahaan. 

"Kami harapkan adanya dukungan pemerintah untuk membuat aturan yang lebih baik misalnya ada insentif khusus untuk buka perusahaan manufacturing-nya dengan begitu harga belinya lebih murah," jelas Noni.

Baca: Blue Bird Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Mobil Listrik

Berita Rekomendasi

"Atau keringanan bayar tol kah banyak lah. Dengan begitu bisa menurunkan biaya operasional," imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), soal pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri kendaraan listrik dalam negeri.

Menperin Airlangga Hartarto menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD)  maksimal 5 persen, dari saat ini 5 persen hingga 10 persen.

Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0 persen, dari semula sebesar 7,5 persen.

Aturan tentang insentif mobil listrik sudah dijanjikan sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum juga diterbitkan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas