Empat Jam Diperiksa KPPU, Ini Komentar Bos Garuda
ri beserta kuasa hukumnya masuk ke ruangan KPPU sekira pukul 09.30 WIB. Mereka baru keluar dari ruangan tersebut pukul 13.30 WIB.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara memenuhi panggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (1/7/2019). Pemanggilan ini terkait kasus rangkap jabatan dari pria yang akrab disapa Ari Askhara itu.
Pantauan Tribunnews.com, Ari beserta kuasa hukumnya masuk ke ruangan KPPU sekira pukul 09.30 WIB. Mereka baru keluar dari ruangan tersebut pukul 13.30 WIB.
Ari tak banyak berkomentar saat ditanyai awak media mengenai pemeriksaan tersebut. Dia hanya membacakan pernyataan dari secarik kertas.
"Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan dan kami sudah sampaikan semuanya," kata Ari di kantor KPPU, Senin (1/7/2019).
"Intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," tambahnya.
Menurut Ari, rangkap jabatan dirinya itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap jabatan. Hal itu, lanjutnya, sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Detailnya tanyakan ke konsultan hukum kami ya. Terima kasih," ucap Ari sambil bergegas ke mobil Alphard hitam yang ditumpanginya.
Baca: Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Diperiksa KPPU
Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus rangkap jabatan dari pria yang akrab disapa Ari Askhara itu.
"Iya kami panggil, ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata dia Senin (1/7/2019).
Untuk diketahui, Ari Ashkara saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sekaligus menjadi komisioner utama di dua maskapai dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.
Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.