Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Diperiksa KPPU

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara pada Senin (1/7/2019).

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Diperiksa KPPU
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Kantor KPPU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara pada Senin (1/7/2019).

Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus rangkap jabatan dari pria yang akrab disapa Ari Askhara itu.

"Iya kami panggil, ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata dia Senin (1/7/2019).

Pantauan Tribunnews.com, Ari sudah tiba di kantor KPPU di Jalan Juanda sejak pukul 09.00 WIB. Ia ditemani kuasa hukum, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dan beberapa pejabat lainnya.

Baca: Menteri Sri Mulyani Bekukan Izin Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Hingga berita ini ditulis pukul 13.25 WIB, Ari beserta kuasa hukumnya belum keluar dari ruang KPPU.

Untuk diketahui, Ari Ashkara saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sekaligus menjadi komisioner utama di dua maskapai dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas