Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Maksimalkan Serap Minyak Mentah Domestik 116.9 MBCD

Dengan semakin banyak serapan minyak mentah dan kondensat dalam negeri, lanjut Fajriyah, maka akan berdampak pada pengurangan impor minyak mentah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pertamina Maksimalkan Serap Minyak Mentah Domestik 116.9 MBCD
Minyak tanah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Pertamina memaksimalkan penyerapan minyak mentah produksi dalam negeri untuk diolah di kilang-kilang perusahaan.

Tercatat hingga Juni 2019 Pertamina telah menyepakati pembelian 116.9 MBCD (million barel crude per day) yang merupakan bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meningkat lebih dari 800 persen dibandingkan dengan volume pembelian tahun 2018 sebesar 12.8 MBCD.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, volume minyak tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia.

Ia mengatakan dengan adanya pembelian minyak mentah domestik tersebut, dapat meningkatkan kedaulatan energi Indonesia.

“Dengan mengambil minyak mentah dari dalam negeri, maka semakin mendukung upaya kami untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk kilang-kilang Pertamina,” katanya.

Pertamina akan terus memperluas kerjasama berdasarkan dengan kesepakatan bersama masing-masing KKKS.

Baca: Elpiji Bersubsidi Dijual di Atas HET, PT Pertamina Kalteng Sanksi 8 Pangkalan Gas

Berita Rekomendasi

Dengan semakin banyak serapan minyak mentah dan kondensat dalam negeri, lanjut Fajriyah, maka akan berdampak pada pengurangan impor minyak mentah.

Bahkan hingga kini Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada seluruh KKKS yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dan berharap kerjasama dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang," pungkas Fajriyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas