Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Haramkan Perusahaan Ojek Online Pasang Diskon Melebihi Batasan Tarif​

Promo diskon yang melewati batas bawah atau pemberian diskon secara terus menerus dikhawatirkan justru akan saling mematikan aplikator.

Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat itu disebutkan, perusahaan ojek online dihimbau untuk tidak memberikan promo atau diskon di bawah tarif batas bawah.

Dia juga menghimbau agar diskon tidak diberikan secara terus menerus. "Ini guna menjaga keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

Promo diskon yang melewati batas bawah atau pemberian diskon secara terus menerus dikhawatirkan justru akan saling mematikan aplikator.

Dia juga menambahkan, Kemenhub akan bersikap tegas atas aturan tersebut. Budi menegaskan, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika ada perusahaan yang melanggar surat edaran tersebut.

Hal ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan jika Kemenhub meniadakan diskon tarif ojek online. Bukan ditiadakan, tapi dibatasi.

Seperti diketahui, batasan tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Aturan ini mengatur ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Berita Rekomendasi

Reporter: Dityasa H Forddanta 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kemhub larang perusahaan ojek online berikan diskon melebihi batasan tarif​
 

 


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas