BNI Syariah Gali Potensi Bisnis dengan Pengembang Properti
Penandatanganan PKS dengan PT Cipta Pilar Persada ini dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer BNI Syariah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - BNI Syariah melakukan perjanjian kerjasama dengan developer properti, PT Cipta Pilar Persada untuk penyediaan fasilitas BNI Griya iB Hasanah untuk proyek apartemen.
SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan dalam kerjasama dengan PT Cipta Pilar Persada, BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan kepemilikan apartemen melalui produk BNI Griya iB Hasanah bagi masyarakat.
“Kerjasama antara BNI Syariah dan PT Cipta Pilar Persada ditujukan untuk proyek apartemen Cordova Edupartment yang terletak di Kota Semarang. Saat ini masih terdapat 380 unit apartemen yang belum terjual, ditargetkan 10% dapat dibiayai oleh BNI Syariah, sehingga potensi bisnis dari kerjasama diperkirakan mencapai Rp 31,1 Miliar,” kata Iwan Abdi, Kamis (4/7/2019).
Penandatanganan PKS dengan PT Cipta Pilar Persada ini dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer BNI Syariah.
Hingga Mei 2019, realisasi pembiayaan konsumer BNI Syariah sebesar Rp 14,5 triliun atau naik 12,81 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari periode yang sama tahun 2018.
Baca: Limit Kartu Kredit Visa Signature Besutan BNI sampai Rp 500 Juta
Pembiayaan perumahan BNI Griya iB Hasanah ini tercatat menyumbang 40 persen dari total pembiayaan BNI Syariah.
Sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah berkomitmen untuk mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah khususnya konsumen yang berkeinginan memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai prinsip syariah, sehingga Insya Allah berkah.
BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan berbagai keunggulan diantaranya maksimum pembiayaan Rp 25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda.
Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.