Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasih Diskon Ojek Online Jauh di Bawah Tarif Batas Bawah, Kemenhub Adukan Aplikator ke KPPU

Jika menerapkan tarif promo di bawah tarif batas bawah berarti terdapat indikasi adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kasih Diskon Ojek Online Jauh di Bawah Tarif Batas Bawah, Kemenhub Adukan Aplikator ke KPPU
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana semrawut di depan Stasiun Manggarai, Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019). Ojek online, bajaj, angkot, bus, dan pejalan kaki menjadi satu di tempat tersebut saat jam pulang kantor. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta perusahaan aplikator ojek online untuk tidak menerapkan diskon atau tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan.

Permintaan tersebut telah dipertegas dengan mengirimkan surat edaran kepada dua perusahaan aplikator ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah tidak melarang kedua aplikator itu untuk melakukan diskon atau promo.

"Tapi kami harap kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon atau promo tarif di bawah tarif batas bawah," ucap dia, Jumat (5/7).

Budi mengatakan, jika salah satu atau kedua aplikator ojek online menerapkan tarif promo di bawah tarif batas bawah berarti terdapat indikasi adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Jika sampai seperti itu, Kemhub akan membuat surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Atau, KPPU bisa juga langsung menyelidiki dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat tersebut. "Nanti KPPU yang akan melaksanakan pengawasan," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Kemhub juga mengimbau kedua aplikator untuk tidak menerapkan diskon atau tarif promo dalam jangka waktu lama.

Selain itu, Kemhub menyebutkan kebijakan yang mengatur sepeda motor sebagai angkutan masyarakat (ojek online) telah diberlakukan lagi di 41 kabupaten/kota.

"Mulai 1 Juli kemarin kita sudah memberlakukan lagi keputusan menteri nomor 348 tahun 2019 dan peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 menyangkut masalah sepeda motor sebagai angkutan masyarakat di 41 kota," katanya.

Baca: Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online

Pemberlakuan terhadap 41 kabupaten/kota itu tersebar di 3 zona. Zona 1 antara lain Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang. Zona 2 antara lain, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona 3 antara lain, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, Gorontalo, Jayapura.

Kemhub juga mengatakan, aturan ini dilakukan secara bertahap agar regulasi yang ada dapat berjalan dengan baik. Setelah pemberlakuan itu, Kemhub akan melihat apakah regulasi itu telah dijalankan oleh kedua aplikator ojek online.

"Kita harapkan dalam satu bulan kita sudah mendapatkan kesimpulan tingkat kepatuhannya bagaimana dan sekaligus kita bersama Balitbang akan melakukan survei bagaimana respon pasarnya, dari sisi masyarakat termasuk pengemudinya," ucap dia.

Disamping itu, Budi berharap pemberlakuan peraturan menteri perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang taksi online dapat berjalan dengan baik setelah resmi diterapkan Juni 2019.

Pasalnya, dalam menyusun aturan itu, semua pihak dilibatkan agar akomodatif terhadap pihak-pihak terkait dalam kebijakan tersebut.

"PM 118 ini kita buat akomodatif baik dari sisi institusi atau keterlibatan asosiasi yang membuat termasuk dalam pasal-pasalnya sangat akomodatif terhadap ekspektasi pengemudi dan mengakomodir juga aplikator," tutur dia.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Kemhbub akan lapor aplikasi ojek online ke KPPU bila terapkan promo di bawah tarif

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas