Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Bertahap Sejak 1 Juli 2019

Tarif baru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2019.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Bertahap Sejak 1 Juli 2019
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah pengendara ojek online mengikuti peluncuran kampanye komuter tegar, di Jakarta, Sabtu (19/1/2019). Kampanye tersebut untuk menyebarluaskan kesadaran kepada komuter Indonesia untuk melindungi diri dari berbagai penyakit saat perubahan cuaca. Peluncuran kampanye ditandai dengan konvoi puluhan pengemudi ojek daring sebagai representasi nyata kalangan komuter Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif baru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2019.

Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), Budi Setiadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Pada tahap pertama diberlakukan di 41 kota yang dibagi dalam tiga zonasi.

Zona satu, di antaranya Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang.

Zona dua di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca: KPU Siap Pertahankan Hasil Pileg 2019 yang Disengketakan Peserta Pemilu di MK

Baca: Politikus PAN Anggap Pernyataan Keras Amien Rais Soal Koalisi Sebagai Nasehat Orang Tua

Baca: Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor: Pelaku Rendam Korban di Bak Setelah Dipaksa Mencium

Baca: Asal Usul Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap: Idap Paedofilia Hingga Gemar Curi Celana Dalam

Khusus untuk zona dua, merupakan zona yang menjadi pilot project keputusan tersebut, sehingga sudah mulai jauh sebelum tanggal 1 Juli.

Berita Rekomendasi

Sedangkan zona tiga di antaranya Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, sampai ke kota Jayapura.

"Mulai tanggal 1 Juli kemarin, memberlakukan lagi keputusan menteri nomor 12 menyangkut masalah sepeda motor sebagai angkutan untuk masyarakat di 41 kota dibagi dalam tiga zona," kata Budi Setiadi.

Budi Setiadi mengaku pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan bertahap untuk mempertimbangkan tingkat pengawasan.

Diakuinya bila dilakukan secara serentak langsung, maka pengawasan tak berjalan efektif.

Karena itu, diprioritaskan untuk kota-kota besar terlebih dahulu.

"Iya ini kita bertahap karena kalau langsung serentak susah ngawasinnya. Belom lagi kalau ada gejolak. Lebih baik bertahap, tapi konsisten," jelas Budi Setiadi.

Sebagaimana diketahui, Kemterian Perhubungan menetapkan tarif tersebut untuk mencegah perang tarif yang kontraproduktif.

Dalam keputusan menteri tersebut, zona satu tarif batas bawah ditentukan seharga Rp. 1.850 - Rp 2.300 perkilometer.

Sedangkan untuk zona dua tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 - Rp 2.500.

Serta zona tiga tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 - Rp 2.600.

kementerian Perhubungan mengakui pengawasan dilakukan dengan melibatkan Komisi Persaingan Usaha (KPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas