Pemerintah Tak Jadi Buat Aturan Khusus Soal Diskon Penerbangan LCC
hal tersebut dikembalikan kepada itikad masing-masing pelaku industri penerbangan yang terlibat.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pihaknya tak akan menyusun beleid khusus terkait penurunan harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bertipe pesawat jet di jadwal-jadwal tertentu.
Menurutnya, hal tersebut dikembalikan kepada itikad masing-masing pelaku industri penerbangan yang terlibat.
"Untuk pelaksanaan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus. Kenapa? Karena ini adalah kesepahaman semua pihak yang konsekuensinya harus sharing pain seperti ini," kata Susiwijono di kantornya, Rabu (10/7/2019) malam.
Baca: Bursa Transfer Pemain Liverpool: Rumor Marco Asensio hingga Divock Origi Perpanjang Kotrak
Meski begitu, dia memastikan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan tetap melakukan pengawasan terkait diskon harga tiket pesawat LCC itu.
Dia juga memastikan pemerintah tak menyiapkan sanksi bila ada yang tak mengikuti kesepakatan tersebut.
"Secara aturan tidak ada sanksi. Cuma teman-teman ingat perumusan kebijakan ini sudah kita bicarakan kepada mereka sangat serius. Jadi kita tidak mau pakai ketentuan yang akan membebani. Mereka juga, kan, berharap turun ini turun tapi volume naik. Jadi enggak main-main ini sesuatu yang serius betul," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya berencana membuat peraturan terkait diskon harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bertipe pesawat jet.
Hal ini guna menjadi pedoman maskapai LCC dan stakeholder industri penerbangan ketika menerapkan diskon untuk penerbangan domestik di jadwal-jadwal tertentu.
"Kita akan buat kerangka pelaksanaannya itu secara resmi," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, dalam peraturan yang disusun itu, pemerintah dalam hal inu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terkait diskon harga tiket pesawat LCC itu.
"Kalau mau dimonitor harus ada kerangkanya yang jelas, kalau enggak mana ketahuan yang meleset atau enggak," kata dia.
"Begitu ada yang bandel, kita akan rapat," tambahnya.
Dalam rapat koordinasi dengan Kemenhub, Kementerian BUMN, dan para stakeholder industri penerbangan, Senin (8/7), diputuskan untuk ada diskon harga tiket penerbangan domestik hingga 50 persen dari TBA LCC pada Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00.
Diskon 50 persen itu berlaku untuk 11.626 kursi dari 208 penerbangan maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air group. Keputusan ini akan diterapkan mulai 11 Juli 2019.