Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin: Super Tax Deduction Bisa Dorong Industri Manufaktur

Langkah strategis ini akan memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin: Super Tax Deduction Bisa Dorong Industri Manufaktur
ist
Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar optimistis adanya insentif potongan pajak super atau super tax deduction dapat memacu pelaku industri manufaktur untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas lewat pelatihan vokasi dan riset.

"Insentif super tax deduction diharapkan efektif mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan semakin meningkat,” ujar Haris Munandar dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).

Dia mengatakan pemerintah bertekad untuk mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Langkah strategis ini akan memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus daya saing Indonesia.

Baca: Agustus, Berkas Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Haris mengatakan, dalam aturan pemberian insentif pajak super tax deduction itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

“Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK,” katanya.

Dia menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut juga dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri.

Berita Rekomendasi

“Dengan super tax deduction, diharapkan investasi pada kegiatan riset dapat mencapai 2 persen dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya.

Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Haris mengatakan, kegiatan litbang tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan litbang yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru.

"Sejak awal, ini memang usulan kami karena industri itu tidak lepas dari teknologi dan pengembangan produk ke depan yang membutuhkan SDM berkualitas,” sebutnya.

Selain itu, ada pemberian insentif kepada industri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha yang berbasis padat karya.

“Kepada usaha tersebut, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Haris berharap, jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini dapat mencapai 10 persemdari total industri besar sedang yang ada di Indonesia.

Menurutnya, Kemenperin akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang menyediakan program pelatihan dan pendidikan demi meningkatnya kualitas SDM di Indonesia.

“Kalau dihitung secara kasar, perusahaan industri besar sedang dari data BPS itu ada sekitar 32 ribuan. Anggaplah 10 persen sudah 3.000-an, seperti itu logikanya,” tutur Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas