KPPU Sebut Penyelidikan Kasus Kartel Tiket Telah Cukup Bukti
Jika dugaan KPPU benar, ketujuh maskapai tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, Uu no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan kasus kartel tiket pesawat dianggap telah memenuhi syarat untuk masuk ke tahap berikutnya yakni pemberkasan sebelum masuk agenda persidangan.
"Siapa terlapornya, dugaan pasalnya sudah jelas, dan alat buktinya cukup minimal dua alat bukti. Hari ini sudah selesai, jadi hasil penyelidikan terkait dengan kartel tiket sudah naik ke tahap berikutnya," ujar Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean di acara Forum Jurnalis di kantor KPPU, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Mengenai proses pemberkasan, Goprera tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
"Jadi tidak harus ada batasan waktu seperti itu, semakin kompleks perkaranya tentu bagian pemberkasan semakin butuh waktu. Alat bukti, jadi seluruh alat bukti dokumen akan diuji kembali di bagian pemberkasan untuk layak masuk ke persidangan," terangnya
Pihak terlapor yang ditetapkan investigator termasuk diantaranya adalah Garuda Indonesia dan enam maskapai dalam negeri lainnya.
Jika dugaan KPPU benar, ketujuh maskapai tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, Uu no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.