Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Larang Drone Terbang di Kawasan Ini

untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Larang Drone Terbang di Kawasan Ini
ist
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang pesawat tanpa awak jenis drone terbang tanpa izin, terutama di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Ini sudah menjadi tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa izin,” jelas Polana, Rabu (24/7/2019).

Menurut Polana, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan tanpa izin dari otoritas bandar udara.

“Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2,” tambah Polana.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.

“Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand,” terang Elfi.

Berita Rekomendasi

Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.

ILUSTRASI. Diganggu Puluhan Drone, Bandara Gatwick di Inggris Tutup dan Minta Bantuan Angkatan Bersenjata
ILUSTRASI. Diganggu Puluhan Drone, Bandara Gatwick di Inggris Tutup dan Minta Bantuan Angkatan Bersenjata (geekongadgets.com)

“Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegas Elfi.

Untuk diketahui, untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016.

Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas