Dipicu Harga Tiket di Luar Kewajaran, Advokat Adukan Lima Maskapai ke KPPU
Adapun lima maskapai yang diadukan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Citilink serta Batik Air.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAMI) mengadukan 5 maskapai penerbangan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tingginya harga tiket pesawat.
Adapun lima maskapai yang diadukan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Citilink serta Batik Air.
Ketua Umum Advokat FAMI, Zenuri Makhrodji mengatakan harga tiket penerbangan saat ini berada di luar batas kewajaran. Sehingga akhirnya banyak masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) hingga perusahaan yang mengeluh dan merasa dirugikan atas hal tersebut.
Pengaduan ini pun disebutnya tak lepas dari salah satu bentuk pengabdian para advokat kepada masyarakat.
"Kami mendengar keluhan masyarakat, salah satunya harga tiket pesawat yang sangat mahal. Kami ingin memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, kami berharap melalui KPPU masyarakat Indonesia mendapat keadilan," ujar Zenuri, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Di sisi lain, perwakilan advokat FAMI lainnya yakni Saiful Anam menilai kelima maskapai itu tidak menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca: Tiket Pesawat Murah untuk Liburan ke Maldives, Harga di Bawah Rp 3,5 Juta
Anam justru melihat mereka membangkang terhadap kebijakan tersebut, pasalnya masih banyak tiket pesawat yang mahal melebihi batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, ia mengatakan problem mendasar yang terjadi di Indonesia adalah adanya monopoli penguasaan jasa penerbangan oleh 2 operator besar, yakni Garuda Indonesia Grup dan Lion Grup.
"Untuk itu agar ada kejelasan tentang dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini, kami meminta kepada KPPU untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran oleh para teradu (lima maskapai). Sehingga pada akhirnya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang terjangkau tidak terelakkan," kata Anam.