Jalankan Usaha Penjualan Emas, Pegadaian Galeri 24 Wajib Izin Bappebti
Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti,
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Meski belum masuk ke bursa berjangka PT Pegadaian Galeri 24 wajib mendapatkan persetujuan atau izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sesuai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
"Galeri 24 tidak harus menjual emasnya melalui bursa berjangka, dia dapat menjual emasnya langsung kepada konsumen dengan sistem online yang dimilikinya, tetapi sistemnya itu harus terhubung dengan bursa berjangka dan melaporkan transaksinya," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi saat dikontak wartawan, Jumat (2/8/2019).
"Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti," tambahnya.
Untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, PT Pegadaian Galeri 24 juga harus memenuhi dan menyampaikan persyaratannya dulu.
"Kalau sudah lengkap dan benar baru dapat persetujuan dari Bappebti," tutur Sahudi.
Baca: VIDEO LIVE STREAMING PSIS vs Tira Persikabo, Tuan Rumah Ingin Pecahkan Rekor Tira Persikabo
Baca: VIDEO LIVE STREAMING Timnas U-15 Indonesia vs Filipina, Perjuangan Merebut Tiket Semi Final
Sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, setiap perusahaan atau pedagang emas yang promosi, pemasaran, penjualan atau pembelian, dan transaksinya dilakukan secara digital, serta pembayaran yang dilakukan oleh konsumen secara cicilan tetap dengan penyerahan kemudian dan beli suka-suka sampai gramasi atau berat tertentu yang dikehendaki, maka usaha perusahaan kategori ini wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
"Dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme transaksi emas digital, baik yang dilakukan oleh bursa berjangka maupun yang dilakukan oleh pedagang emas digital," tutur Sahudi.
Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Selain itu, peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan.
Pada peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon menyebut, perusahaan itu tidak wajib mendaftar ke Bappebti.
Soalnya, bisnis perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka.(Willy Widianto)