Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditjen Pajak Ingatkan Masih Ada Lima Bulan Tersisa Lapor SPT Pajak Penghasilan

Data Ditjen Pajak memerinci hingga Juli 2019 terdapat 42,5 juta wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, hanya 18,3 juta WP yang wajib melaporkan SPT.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ditjen Pajak Ingatkan Masih Ada Lima Bulan Tersisa Lapor SPT Pajak Penghasilan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah Anda belum melaporkan surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sampai sekarang? Jika iya, berarti Anda punya andil terhadap melesetnya target kepatuhan pelaporan SPT  

Target kepatuhan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) tahunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Namun, hingga kini, realisasi pelaporan SPT baru 67,2%.

Data Ditjen Pajak memerinci hingga Juli 2019 terdapat 42,5 juta wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, hanya 18,3 juta WP yang masuk dalam kelompok WP wajib melaporkan SPT.

Nah, ternyata, sampai sekarang SPT yang diterima Ditjen Pajak baru 12,32 juta pucuk. 

Padahal, batas akhir pelaporan SPT PPh tahun 2018 sudah terlewati: 31 Maret 2019 untuk WP orang perorangan (OP) dan 30 April 2019 bagi WP badan paling.

Baca: Lapor SPT Hari Ini Dipastikan Tak Kena Denda Rp 100.000

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, sejauh ini realisasi kepatuhan pelaporan SPT hanya 67,2%. 

"Dari target kami 85% ada gap sebesar 17,8% atau 3,2 juta SPT," jelasnya di acara media gathering 2019, Jumat (2/8).   

Berita Rekomendasi

Keterlambatan pelaporan SPT bisa berujung pada denda administrasi. Ditjen Pajak mengenakan denda Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta bagi WP badan.

Menurut Yon, masih ada waktu hingga lima bulan ke depan untuk mengejar target kepatuhan pelaporan SPT.

"Selama periode itu, kami akan terus mendorong WP laporkan SPT. Terutama bagi WP yang selama ini sudah lapor SPT, akan dikonfirmasi kenapa tidak lapor, serta cara-cara lainnya yang persuasif dan edukatif," papar Yon.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Belum juga setor SPT? Siap-siap saja hadapi kejaran Ditjen Pajak

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas