Curhat Karyawan PLN: Mulai Dari Dirut Ditangkap KPK hingga Gaji Mau Dipotong
Serikat Pegawai PT PLN (Persero) mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa perusahaan pelat merah penyedia setrum itu dalam beberapa bulan terakhir
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pegawai PT PLN (Persero) mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa perusahaan pelat merah penyedia setrum itu dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Mei lalu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Yang terbaru, aliran listrik PLN sempat terganggu hingga memadamkan listrik di beberapa wilayah di pulau Jawa pada Minggu (7/8/2019). Akibatnya PLN diminta membayar kompensasi senilai Rp. 835 miliar ke 21,9 juta pelanggannya.
Ketua Umum Serikat Pegawai PLN Yan Herimen mengatakan, dua kejadian tersebut menjadi ujian bagi para pegawai PLN.
"Kami Serikat Pegawai sungguh merasa diuji oleh musibah yang bertubi tubi, kurang lebih 4 bulan yang lalu kami dikejutkan oleh peristiwa tersandungnya Dirut (Sofyan Basir) kami dan sekarang musibah besar menggoncang lagi dimana ibu Plt Dirut (Sripeni Inten Cahyani) kami yang baru menjabat 2 hari kena hempasan yang tak kalah dahsyatnya," kata Yan kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).
"Tapi walau demikian kami yakin semua insan PLN terutama para BOD akan kuat, tegar dan penuh keyakinan bisa melalui cobaan ini, kami tahu persis seluruh insan PLN sudah bekerja keras, bekerja cerdas dan ikhlas menunaikan kewajibannya, namun untung tak dapat raih malang tak dapat dihindari," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai rencana pemotongan gaji dan bonus karyawan demi membayar kompensasi ke pelanggan, Yan menilai kebijakan tersebut tidak bijak dan merugikan pegawai.
Menurutnya, sebagai perusahaan milik negara bila ada suatu kerugian tidak seharunya dibebankan kepada pegawai.
"Kita coba mengingat kembali musibah lumpur lapindo apakah ganti rugi terhadap rakyat yang tanahnya tertimbun lumpur lapindo itu dibebankan pada karyawan PT. Lapindo?," ucapnya.
Baca: Serikat Pekerja PLN Soal Gaji dan Bonus Mau Dipotong: Itu Potensi Langgar UU
"Jadi tidak logis kalau beban ganti rugi atau kompensasi dibebankan pada pegawai PLN," tambahnya.
Alih-alih memotong gaji karyawan, Yan lebih setuju bila gaji jajaran direksi dipotong untuk membayar kompensasi tersebut.
"Jadi sekali lagi kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat sangat tidak bijak, kecuali yang di potong gaji BOD (board of directors) saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan. Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.