Kemenhub dan Pemkab Subang Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Pelabuhan Patimban
Kemenhub menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayaran.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayaran.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo dan Bupati Subang, H Ruhimat di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
"Penandatanganan ini merupakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Subang dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna," ujar Dirjen Agus.
Baca: Situasi Terkini di Kota Sorong, Massa Masih Blokade Jalan dan Bakar Dua Kios
Baca: Mahasiswa Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Mantan Pacar, Polda DIY Sita Barang Bukti Obat Kuat
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan Bersama tersebut meliputi kerjasama penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Pelabuhan Patimban sedangkan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerjasama.
Dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban akan sebagai pelaksana untuk bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemkab Subang.
Namun, Dirjen Agus juga meminta agar semua proses pekerjaan baik persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis harus tetap dipenuhi.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus menyiapkan semua perangkat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan, sehingga semua proses pembangunan complay dan security" tegas Dirjen Agus.
Lebih jauh disebutkan proses penyusunan kerjasama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang akan dilakukan mengikuti ketentuan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam koridor pemanfaatan dan optimalisasi aset negara dengan prinsip adil, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu perjanjian kerjasama yang perlu segera dilaksanakan adalah penyediaan air bersih di kawasan Pelabuhan Patimban dengan prinsip non monopoli, transparan, adil dan berkelanjutan sesuai koridor ketentuan perundang-undangan.
Adapun Nota Kesepakatan Bersama ini rencananya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.