BI Terbitkan Aturan QRIS, Nominal Transaksi Dibatasi Maksimal Rp 2 Juta
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) setelah diluncurkan sejak perayaan pada HUT Indonesia ke-74.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) setelah diluncurkan sejak perayaan pada HUT Indonesia ke-74.
Aturan QRIS tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
"Penerbitan ketentuan bertujuan memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran QRIS dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," tulis BI dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).
Baca: Bukalapak Genjot 1.000 Mitra untuk Gunakan Sistem Pembayaran QRIS
Adapun nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2 juta per transaksi.
Dalam aturan BI, penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS.
"Pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerja sama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4," jelas BI.
BI menegaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang belum menerapkan QRIS agar (wajib) menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS hingga batas waktu 31 Desember 2019.