KCN : Pembangunan Pelabuhan Marunda Dilanjutkan
KCN menyatakan komitmen meneruskan pembangunan Pelabuhan Marunda, meski bersiteru dengan perusahaan milik BUMN yakni PT. Kawasan Berikat Nasional (KBN
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT. Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan komitmen meneruskan pembangunan Pelabuhan Marunda, meski bersiteru dengan perusahaan milik BUMN yakni PT. Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Saat ini, ia menerangkan, pembangunan dermaga pier I telah rampung, sementara pier II dan III telah mengantongi izin pembangunan.
Hal itu di sampaikan oleh Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, dalam konferensi persnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
"Karena kami memiliki komiten membangun, kalau kami tidak melakukan pembangunan berarti menyeujui putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Widodo.
Selain itu, pembangunan pelabuhan Marunda yang menghabiskan total dana sekitar 9 Triliun itu, ungkap Widodo, juga telah sesuai dengan rekomendasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait kepastian investasi.
"Karena juga sesuai rekomendasi pokja yang diberikan bahwa ini sudah menjadi proyek strategis nasional dan juga harus berkelanjutan," tegas dia.
Ia mengatakan, pembangunan dermaga pier I menghabiskan dana sekitar 3 T.
Sementara, dermaga pier II dan III diperkirakan mencapai 4-6 Triliun.
Baca: 5 Fakta Menarik Film Weathering with You karya Makoto Shinkai yang Sukses Samai film Your Name
Baca: Jelang Badak Lampung vs Persib Bandung Liga 1 2019, Maung Bandung Tanpa Empat Pemain Andalanya
Baca: Ahn Jae Hyun Akhirnya Buka Suara soal Kasus Percerainnya, Sudah Yakin Tak Ingin Lanjutkan Pernikahan
"Ini proyek non ABPN dan ABPD, tidak menggunakan uang negara. Sehingga kalau tidak dilanjutkan bagaimana ceritanya, siapa yang mau menggantikan uang yang telah dikeluarkan 3 T, kami menanti kepastian investasi," ungkap Widodo.
Diketahui sebelumnya, KBN menggugat Kemenhub terkait pemberian konsesi kepada KCN selama 70 tahun untuk pengusahaan Pelabuhan Marunda.
Akibatnya, KCN menghentikan seluruh operasional terminal dan pembangunan sebagian proyek.
Tak sampai disitu, KBN juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Kemenhub, KCN, dan Karya Teknik Utama (KTU) sebagai pihak yang digugat kalah.
Kemenangan KBN juga diperkuat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemenhub dan KCN terancam harus membayar Rp 773 miliar dan pengelolaan Pelabuhan Marunda diserahkan ke KBN.
Kasus ini belum inkrah dan sedang diadili di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi yang diajukan dan akan segera diproses.