Menteri PUPR: Bangun Ibukota Baru Harus Ada Undang-undangnya Dulu
Basuki Hadimuljono menegaskan, Pemerintah tidak mungkin melakukan pembangunan di ibu kota baru tanpa memiliki kepastian hukum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Unum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pembangunan ibukota baru harus disertai payung hukum yang jelas.
Ia menegaskan, Pemerintah tidak mungkin melakukan pembangunan tanpa memiliki kepastian hukum.
"Ya pasti kan ini ibu kota negara bukan bangun rumah tinggal. Ya jadi pasti harus ada undang-undangnya. Harus ada undang-undang semua. Harus ada," ungkap dia di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
" Kita mengikuti aturan yang ada. Ini untuk masa depan 50, 100 tahun. Jadi enggak bisa grasak grusuk juga," sambung Basuki.
Ia mengatakan, sambil menunggu undang-undang terkait terbit, pihaknya akan mendesain wilayah pusat pemerintahan mendatang itu.
Baca: Tanggapan Istana Soal Artikel Dahlan Iskan yang Sebut Prabowo Miliki Lahan di Lokasi Ibu Kota Baru
"Itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru saya mendesain," ungkapnya.
Baca: Gaya Menperin Airlangga Jajal Skutik Listrik Sekaligus Ganti Baterai
Basuki menjelaskan, Kementerian PUPR memiliki sejumlah tugas dalam pemindahan ibu kota ke provinsi Kalimantan Timur, seperti mendesain jalan-jalan kawasan, perencanaan letak istana presiden, perkantoran, maupun fasum lain termasuk drainase, listrik dan air bersih.
"Kita akan mulai dan sekarang sudah mulai mudah-mudahan pertengahan tahun depan akan kita bisa mulai groundbreakingnya. Itu target kami," harapnya.