Angka Kepesertaan Masih Rendah, BPK Audit BPJS Ketenagakerjaan
Harry Azhar Azis mengatakan fokus pemeriksaan BPK kali ini adalah meningkatkan kepesertaan BPJSTK yang saat ini terbilang sangat minim.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan dalam rangka audit kinerja (AK) pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) di kantor pusat BPJSTK, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis mengatakan fokus pemeriksaan BPK kali ini adalah meningkatkan kepesertaan BPJSTK yang saat ini terbilang sangat minim.
Dia mengatakan, berdasarkan data BPS per Februari 2019 jumlah tenaga kerja di Indonesia mencapai 129.366.192 orang.
Rinciannya, tenaga kerja fomal sebesar 55.272.968 orang dan tenaga kerja informal sebesar 74.093.224.
“Jadi fokus kami ke kepesertaan. Yang formal kepesertaan BPJSTK itu sekarang 48,6 juta jadi ada perbedaan sekitar 7 juta. Di Kemenaker ada sekitar 11 juta sedangkan data dari kabupaten/kota ada 9,9 juta ada 7 provinsi belum masuk. Memang di sini ada perbedaan angka,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, BPK saat ini terus mendorong implementasi Pasal 28 H Ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
“Maka mau kami sebenarnya seluruh tenaga kerja harus mendapat jaminan sosial untuk menjaga martabat kemanusian,” paparnya.
Sementara data Badan Pusat Statisik (BPS) 2016 sekitar 26,1 juta perusahaan belum menjadi peserta BPJSTK, baik itu usaha mikro kecil (UMK) dan usaha menengah besar (UMB).
Berdasarkan data BPJSTK, jumlah perusahaan yang terdaftar kepersertaan hanya 610.039 unit usaha di 2019.
Baca: Pemprov Jabar Juga Ingin Pindahkan Ibu Kota Provinsi dari Bandung, Begini Alasan Ridwan Kamil
“Jumlah 26,1 juta ini banyak sekali. Kami akan teliti di mana letak masalahnya supaya BPK bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah," tambah Harry.
BPK mengusulkan agar ada regulasi yang membolehkan BPJSTK melakukan penuntutan hukum secara langsung terhadap perusahaan yang tidak menjadi peserta.
Baca: Honda Resmi Pasarkan PCX Listrik, Ganti Baterai Bisa Dilakukan di Minimarket
Harry mencontoh kejadian pabrik mercon terbakar di Kosambi yang menyebabkan 50 orang meninggal, namun hanya 20 orang yang bisa ditanggung BPJSTK.
"BPJSTK seharusnya bisa menuntut perusahaan tersebut agar bertanggung jawab terhadap karyawan yang tidak dilindungi. Ini agar seluruh pekerja merasakan kehadiran negara terhadap perlindungan jaminan sosial kepada rakyatnya," tegas Harry.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto mengharapkan adanya rekomendasi yang dikeluarkan BPK untuk meningkatkan jumlah kepesertaan.
"Kami tentunya siap menjalankan amanah dari BPK. Namun demikian ini perlu dilihat lagi dalam proses pemeriksaan di mana titik-titik yang perlu dilakukan perbaikan dalam rangka memperkuat penegakan hukum oleh BPJSTK," tegas Agus.