Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Ditjen Pajak Girang Google Ads Kenakan PPN 10 Persen

Kementerian Keuangan mengapresiasi PT Google Indonesia atas rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ditjen Pajak Girang Google Ads Kenakan PPN 10 Persen
TRIBUN/DANY PERMANA
Head of Public Policy Google Indonesia Putri Alam (kiri) berfoto bersama lima pemenang utama kompetisi komik #JagaPrivasimu di Jakarta, Selasa (20/8/2019). Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Siberkreasi, ID-IGF, IGF Youth, ICT Watch, Kreavi, dan Google bekerja sama menyelenggarakan kompetisi komik inisiatif #JagaPrivasimu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga keamanan serta privasi ketika berinternet. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengapresiasi PT Google Indonesia atas rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads mulai 1 Oktober mendatang.

"Itu merupakan niat baik dari yang bersangkugan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat, Minggu (1/9/2019).

"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia," ucapnya.

Hestu melanjutkan, dengan kebijakan baru ini, raksasa digital asal Amerika Setikat itu  bakal memungut, membayar, serta melaporkan PPN sebagaimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya.

"Kami berharap perusahaan OTT (penyedia layanan Over-The-Top) lainnya juga memiliki niat baik yang sama untuk lebih patuh di bidang perpajakan," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Hestu, pihaknya belum menghitung berapa potensi pajak yang masuk ke kantong DJP dari Google Indonesia. 

Berita Rekomendasi

"Kami belum hitung potensinya. Biarkan berjalan secara self assessment saja," pungkasnya.

Baca: Pasang Iklan di Google Dikenai Pajak 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Oktober

Diberitakan sebelumnya, PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads per tanggal 1 Oktober 2019. Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat.

Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).

Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran Anda. Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads Anda.

"Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," sebutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas