Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Misbakhun Ingatkan Presiden Jokowi soal Janji Sri Mulyani

Ia menduga mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut tengah berupaya agar kembali masuk pada kabinet Presiden Jokowi untuk periode 2019-2024.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Misbakhun Ingatkan Presiden Jokowi soal Janji Sri Mulyani
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati gerakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjanjikan penurunan tarif pajak melalui rancangan undang-undang (RUU) baru di sektor perpajakan.

Ia menduga mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut tengah berupaya agar kembali masuk pada kabinet Presiden Jokowi untuk periode 2019-2024.

Misbakhun mengatakan, beberapa hari ini diramaikan pernyataan Sri Mulyani soal rencana pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen, merevisi pajak pertambahan nilai (PPN).

Politisi Golkar M Misbakhun dan Presiden Jokowi.
Politisi Golkar M Misbakhun dan Presiden Jokowi. (ISTIMEWA)

Mengubah PPH pribadi dari rezim world wide menjadi teritorial domestik, serta menghapuskan pajak dividen. Menurut Misbakhun, yang disampaikan Menkeu tersebut patut dipertanyakan karena sebenarnya sudah menjadi ide besar Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi perpajakan.

“Itu semua seharusnya sudah masuk dalam Nawacita pertama. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa program-program tersebut baru mau dilaksanakan pada periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi?" Misbakhun mempertanyakan.

"Kenapa itu semua baru dibicarakan serius dan sungguh-sungguh oleh Bu Sri Mulyani pada akhir masa jabatan Kabinet Kerja saat ini?” ujar Misbakhun, Rabu (4/9/2019) kemarin.

Seharusnya, lanjutnya Sri Mulyani sejak awal menjabat sebagai Menkeu bisa memahami pemikiran dan ide Presiden Jokowi dalam mereformasi perpajakan.

Berita Rekomendasi

Alih-alih mengusulkan RUU untuk mereformasi perpajakan, kata Misbakhun, justru Sri Mulyani memasukkan RUU Bea Meterai ke DPR.

“Sampai saat ini di DPR yang ada adalah RUU Ketentuan Umum Perpajakan, itu pun belum dibahas bersama pemerintah. Bu Sri Mulyani malah memasukkan RUU Bea Meterai dan sedang dibahas di Komisi XI DPR,” ungkapnya.

Misbakhun merasa perlu mengklarifikasi soal itu. Faktanya, aku Misbakhun belum ada surat dari pemerintah ke DPR mengenai hal-hal terkait relaksasi pajak sebagaiman yang disampaikan Menkeu.

Baca: Misbakhun Sebut Asumsi Makro 2020 dari Jokowi Sangat Realistis

“Jangan sampai kesannya Pak Jokowi belum menjalankan ide dan gagasannya pada periode pertama. Pak Jokowi sudah sejak periode pertama menurunkan tarif pajak, tetapi ada menjadi kegagalan menteri keuangan memahami keinginan presiden untuk menurunkan tarif pajak,” kata Misbakhun.

Baca: Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Usul Naikkan Iuran

Ide penurunan tarif PPH yang menjadi gagasan Presiden Jokowi pada periode pertama kepresidenannya baru mau dilaksanakan Menkeu pada pemerintahan 2019-2024. Wakil rakyat asal Pasuruan itu menduga Sri Mulyani masih ingin menjabat Menkeu pada pemerintahan mendatang.

“Bu Sri Mulyani sudah tidak perform pada periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, kok masih kepingin dipakai pada periode kedua. Bapak Presiden harus hati-hati, karena selama ini yang menjadi ide-idenya tidak dilaksanakan dengan baik oleh menteri keuangan,” menurut Misbakhun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas