Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BPOM: Rokok Elektronik Berbahaya

"Ini masih draft, belum ada lebih jauh antar kementerian dan lembaga. Kami bahas dengan ahli paru, banyak juga dengan lembaga lain

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in BPOM: Rokok Elektronik Berbahaya
TRIBUNNEWS.COM
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Rita Endang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, rokok elektronik berbahaya bagi kesehatan, meski belum diatur pengawasannya.

Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Rita Endang mengimbau masyarakat hidup sehat tanpa rokok konvensional maupun versi elektrik. "Kita ketahui rokok dalam bentuk apapun itu konvensional, elektronik dan bahaya bagi kesehatan. BPOM imbau hidup sehat tanpa rokok," ujarnya, Jumat (6/9/2019).

Rita menyampaikan, meski belum diatur, pemerintah sudah ada draft makalah kebijakan atas pengawasan rokok elektronik.

"Ini masih draft, belum ada lebih jauh antar kementerian dan lembaga. Kami bahas dengan ahli paru, banyak juga dengan lembaga lain terkait rokok elektronik," katanya.

Saat ini, lanjut Rita, yang dilakukan BPOM sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 terhadap rokok konvensional.

Beberapa hal yang diatur mulai dari label, iklan, kadar nikotin dan tar dari rokok konvensional, namun dinilanya BPOM tidam tutup mata dengan maraknya rokok elektronik.

"Tunggu (aturannya), sabar sebentar. BPOM sudah ambil sampel, kami tidak tutup mata," ia menambahkan.

Rekomendasi Untuk Anda

BPOM telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, atau lebih dikenal dengan PP Tembakau tersebut.

"Kita tunggu regulasinya. Memang izin dari kami hanya terkait rokok konvensional," pungkas Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas