Revisi Aturan Waralaba Diyakini Akan Gairaihkan Bisnis Franchise
Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) menyatakan, bisnis waralaba atau franchise sedang mengalami momentum tepat untuk berkembang,
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) menyatakan, bisnis waralaba atau franchise sedang mengalami momentum tepat untuk berkembang setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merampungkan revisi aturan mengenai waralaba bulan ini.
Ketua Perhimpunan WALI Levita Supit mengatakan, pihaknya sedang gencar mendorong munculnya entrepreneur baru, khususnya di bidang waralaba.
"Kami bersama Kadin mewadahi pelaku usaha waralaba untuk promosi mengembangkan bisnis dan menambah networking," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca: Mengecewakan! ICW: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Berakhir Antiklimaks
Levita menyampaikan, saat ini ada 2.000 usaha waralaba di Indonesia, baik lokal maupun asing dan tiap satu bisnis minimal punya tiga cabang.
"Bahkan ada satu bisnis waralaba punya ribuan outlet, bisa dibayangkan berapa jumlah outlet bisa bertambah seiring permintaan masyarakat, bahkan waralaba asing terus masuk karena pasar Indonesia begitu besar," katanya.
Baca: Uang Nasabah Rp 14 Juta Hilang, BRI Janji Investigasi
Bahkan, ia menambahkan, waralaba Indonesia sudah merambah kancah internasional mencapai Singapura, Malaysia, Filipina, Timur Tengah, dan Amerika Serikat.
Sehingga dinilainya berdampak baik terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pendapatan masyarakat, dan pemakaian bahan baku lokal.
"Karena itu, WALI mendorong pemerintah untuk mendukung bisnis waralaba dengan revisi regulasi sesuai perkembangan waralaba saat ini yang segera keluar agar bisa disosialisasikan demi tercapainya kemajuan waralaba Indonesia," tutur Levita.
Di tempat yang sama, Sekjen Kemendag Karyanto Suprih menegaskan, revisi aturan segera diselesaikan bulan ini.
"Bulan ini (selesai), kita pangkas hambatan di lapangan, kita coba rumuskan bersama, misalnya waralaba itu hanya boleh sekian orang, tapi karena terbuka untuk umum mungkin akan kita coba kaji ulang, dulu dibatasi jumlahnya agar menyebar dan jangan monopoli," pungkasnya.
Saat ini, ada 4 aturan yang menyangkut waralaba yaitu Permendag Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag Nomor 68 Tahun 2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.